Ketua IMF Pertanyakan Prosedur: Bolehkah Tanpa Koordinasi BNN, Langsung Titip ke Rumah Rehab?

Media Rilisan Bangsa.com,Lampung Selatan – Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalogalo, kembali menyoroti proses penanganan remaja yang terjaring razia di salah satu kafe di Lampung Selatan.

Selain dugaan permintaan uang Rp5 juta kepada orang tua, IMF juga mempertanyakan prosedur hukum terkait pemindahan langsung ke rumah rehabilitasi tanpa koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

IMF meminta penjelasan dari Polres Lampung Selatan apakah dalam kasus tersebut telah dilakukan mekanisme asesmen terpadu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan narkotika, yang umumnya melibatkan unsur penyidik, jaksa, dokter, dan pihak Badan Narkotika Nasional.
Secara Aturan, Bagaimana Prosedurnya?
Dalam praktik penanganan perkara penyalahgunaan narkotika:
Tes Urine Saja Tidak Cukup
Hasil tes urine positif biasanya menjadi indikasi awal, namun untuk menentukan apakah seseorang pengguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan narkotika, diperlukan asesmen medis dan hukum.

Asesmen Terpadu
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan regulasi turunannya, rehabilitasi medis dan sosial umumnya dilakukan setelah ada rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan aparat penegak hukum dan unsur BNN.

Penempatan ke Lembaga Rehabilitasi
Penempatan ke rumah rehabilitasi idealnya dilakukan berdasarkan hasil asesmen tersebut, bukan semata-mata keputusan sepihak tanpa prosedur yang jelas.

Ketua IMF menyampaikan bahwa jika benar ada penitipan langsung ke yayasan rehabilitasi tanpa melalui mekanisme asesmen terpadu dan tanpa koordinasi dengan BNN, maka hal tersebut patut dipertanyakan.

“Kami mendukung pemberantasan narkoba. Namun, prosedur hukum harus jelas dan transparan. Apakah sudah ada asesmen terpadu? Apakah ada surat resmi? Apakah keluarga diberikan penjelasan tertulis terkait dasar hukum dan rincian biaya?” tegas Indra.

IMF Minta Klarifikasi Resmi
IMF mendesak Polres Lampung Selatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, termasuk menjelaskan:
Dasar hukum pemindahan langsung ke rumah rehabilitasi
Apakah sudah dilakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional
Status hukum anak yang bersangkutan (apakah sebagai pengguna, korban, atau tersangka)
Legalitas serta mekanisme pembiayaan di yayasan rehabilitasi
IMF menegaskan bahwa penanganan anak atau pelajar harus mengedepankan prinsip perlindungan anak, transparansi, serta tidak membebani keluarga secara tidak wajar.

Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian di Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Namun Ketua yayasan Rehabilitasi membenarkan adanya Titipan polres bukan titipan BNN di yayasan nya.

  • Related Posts

    Ketua NGO JPK Lampung Tengah, Uncu Wenda Kembali Menyorit Tajam Polda Lampung Terkait 378 Honorer Fiktip.

    Media Rilisan Bangsa.com, – Lampung Tengah –Gelombang kritik terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, semakin keras. Di tengah situasi birokrasi yang belum pulih pasca operasi tangkap tangan KPK,…

    Lsm Kaki Lampung Mendesak Walikota Bandar Lampung, Mundur Kalo tidak Bisa Mengatasi Banjir.

    Media Rilisan Bangsa.com,- Bandar Lampung – Masa kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan Wakil Wali Kota, Deddy Amrullah, memasuki periode akhir. Namun, berbagai persoalan yang menjadi janji kampanye…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *