Media Rilisan Bangsa.com,- Bandar Lampung –
Dugaan praktik “bagi-bagi” paket proyek kembali menyeruak di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung. Isu yang disebut-sebut sebagai “tradisi tahunan” itu kini kembali menjadi sorotan pada pengelolaan paket APBD murni dan perubahan Tahun Anggaran 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembagian paket proyek reguler yang biasanya berlangsung menjelang atau setelah Idulfitri, kini diduga terus bergulir hingga memasuki September dan Oktober. Kondisi ini memicu tanda tanya publik, terlebih di tengah kabar defisit anggaran daerah. Jika benar, praktik tersebut dinilai mencerminkan pola pengaturan internal yang telah mengakar.
Pada Senin, 12 Februari 2026, awak media memantau aktivitas di kantor Dinas PU. Sejumlah kontraktor terlihat keluar-masuk ruangan Kepala Dinas PU, Dedi Sutioso. Di luar ruangan sekretariat, antrean kontraktor tampak mengular. Pemandangan itu disebut-sebut mirip antrean kasir pusat perbelanjaan—ada yang keluar dengan raut puas, ada pula yang tampak kecewa.
Dugaan Setoran hingga 20 Persen
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya membeberkan adanya dugaan praktik setoran sebelum paket proyek diumumkan.
“Kalau paket miliaran rupiah, biasanya sudah ada pemenangnya. Proyek gedung atau pekerjaan besar itu-itu saja yang menang. Paket ratusan juta juga orangnya itu saja,” ungkapnya.
Sumber tersebut bahkan menyebut adanya dugaan setoran antara 18 hingga 20 persen yang dibayarkan beberapa bulan sebelum tender digelar. Pernyataan ini tentu menjadi sorotan serius jika terbukti kebenarannya.
Tak hanya itu, beredar pula kabar bahwa sebagian oknum media dan LSM disebut-sebut memperoleh jatah proyek sekitar 10 persen dari nilai paket proyek.
Dan paket tersebut di bagikan oleh oknum ormas yang ternama di Bandar Lampung yang berinisial H dan G,
Di tambah pula ada adik angkat Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, yang berinisial J yang di duga kuat menjadi anak emas yang menjalankan tender paket proyek raksasa tersebut.
Dugaan ini memperkeruh citra pengelolaan proyek publik yang seharusnya transparan dan kompetitif.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika praktik pengaturan pemenang tender benar terjadi, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang menekankan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, pengaturan tender dapat dikategorikan sebagai persekongkolan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat bagi pihak-pihak yang terlibat.
Publik Menanti Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PU Dedi Sutioso belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi guna memastikan fakta dan mendalami dugaan praktik yang beredar.
Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum. Jika benar terjadi, praktik “bagi-bagi” proyek bukan sekadar isu tahunan, melainkan persoalan serius yang menyangkut uang rakyat dan integritas tata kelola pemerintahan.(Red)


