Media Rilisan Bangsa.com,- Bandar Lampung – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Sekretariatan Bersama Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaki Lampung dan L@pakk Lampung. mengadakan aksi demo di depan kantor Walikota Bandar Lampung. Pada Kamis (5/3/2026).
Masa aksi tersebut berlanjut menuju pusat pemerintahan Kantor Walikota Bandar Lampung menggunakan mobil komando yang digunakan untuk berorasi dalam menyampaikan beberapa tuntutan kepada instansi terkait.
Sambil membentangkan poster dengan berbagai tulisan dan spanduk, Dalam orasinya itu menuntut bahwa kinerja Satpol PP Kota Bandar Lampung bidang Peraturan daerah (Perda) dinilai tidak transparan contohnya seperti pungli keliling² tempat karaoke atau tempat pijit di waktu bulan ramadhan dengan mereka mengambil setoran satu tempat Rp.300 ribuan sampe Rp.500ribuan.
Lucky Nurhidayah, yang akrab disapa Bung Lucky, selaku ketua LSM Kaki Lampung, mengatakan bahwa Satpol PP Kota Bandar Lampung seharusnya menjadi garda terdepan untuk Penegakan Perda, bukan untuk simbolis jadi penonton di tengah maraknya pelanggaran dan pungli ujarnya.
“Fakta di lapangan menunjukan adanya pembiaran terhadap segala aduan masyarakat. Seolah hukum hanya berlaku untuk kaum lemah, sementara pelanggar yang punya kepentingan tertentu justru dibiarkan,”kata Lucky.
Lucky menjelaskan bahwa inilah alasan para LSM untuk mendesak Walikota Bandar Lampung untuk segera mencopot Kasatpol PP, Kabid Perda.
“Jika tidak, pembiaran ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan wibawa Pemerintah dan membuka ruang bagi pelaku penyalahgunaan wewenang.” Jelasnya
Selain itu, Mereka juga menuntut untuk menghentikan segala bentuk pungli dan sigap saat masyarakat memberikan informasi terkait pelanggaran dalam progres proyek pembangunan yang melanggar.
Dan inilah beberapa tuntutan- tuntutan yang mereka sampaikan. Tuntutan tersebut mencakup :
1.Copot Kasatpol PP Kota Bandar Lampung yang tidak tegas terhadap bawahannya dalam menjalankan tugas. Dan Copot Kabid Perda Kota Bandar Lampung yang diduga “bermain” serta penarikan pungli di seluruh panti pijat dan karaoke plus plus dan salon plus-plus.
2.Tutup dan tindak tegas seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tidak memiliki dasar hukum seperti izin yang resmi dari Dinas terkait.
3.Kami meminta agar Peraturan Daerah (Perda) dijalankan oleh Satpol PP dengan profesional sesuai kewenangannya dalam melakukan penegakan dan penertiban.
4.Kembalikan tugas pokok Satpol PP dalam Penegakan Perda. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.(Red)


