DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakati Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Jadi Perda

  • DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan serta anggota DPRD, pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda tersebut dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.

Menurut Yunika, perubahan dalam Raperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi aturan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Yunika dalam penyampaiannya.

Ia menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan aset yang baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik serta transparansi tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib secara administratif, efektif, dan efisien. Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda tentang pengelolaan BMD, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” jelasnya. (Red)

  • Related Posts

    LSM L@PAKK Soroti Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Siapkan Aksi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

    Media Rilisan Bangsa.com, Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat L@PAKK (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) mempertanyakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025…

    KELUH KESAH IBU RUMAH TANGGA: BERHARAP ANAKNYA BISA SEKOLAH NEGERI, APA PUN ITU PENTING BAGINYA

    media Rilisan Bangsa .com, rebes, 13 Juli 2026 Harapan besar menyelimuti hati Mei Susana, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Doso Muko Gang Ikhlas Nomor 7, Kampung Sawah,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *