Gubernur Lampung Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 Dan Potongan 30 Persen Tidak Mengukur Kadar Aci

Pemprov Lampung,—Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau Singkong di Lampung.

Hal ini merupakan hasil dialog bersama petani yang melakukan unjuk rasa di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (5/5/2025)

Pada Instruksi itu diberikan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan. Perusahaan Industri Tapioka di wilayah Provinsi Lampung Untuk, pertama, gubernur, menetapkan Harga Ubi Kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.

Kedua, harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap Lartas dan berlakunya secara Nasional(*).

  • Related Posts

    Guncangan M 7,6 Terjang Jepang Utara, Tsunami Dipantau Ketat ( M7.6 Quake Hits Northern Japan, Tsunami Under Close Watch )

    Hokkaido, Jepang – Puspa Indo Media Gempa berkekuatan magnitudo (M) 7,6 mengguncang pantai utara Jepang pada Senin (8/12/2025). Badan Meteorologi Jepang mencatat dua gelombang tsunami setinggi 40 cm setelah gempa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *