Dari hasil penelusuran tim
Media rilisan bangsa com. Lampung Selatan(29/1/2026) aktipitas penambangan liar galian c yg di duga elegal di wilayah kecamatan jati agung, kabupaten Lampung Selatan terus menjadi sorotan , masarakat di beberapa desa seperti di jln merapi desa Margorejo kec, jati agung kabupaten Lampung Selatan yg di duga beroprasi tanpa izini resmi dari pemerintah setempat,, menurut warga di sekitar galian tersebut usaha itu berjalan Tampa dokumen yg jelas , sehingga menimbulkan potensi kerugian pendapatan daerah serta ancaman pada lingkungan,

Menurut salah satu warga yg enggan disebut namanya di sekitar lokasi tambang blm perna ada penerbitan izin dari pemerintah desa untuk aktivitas galian tersebut
Meskipun demikian,dataresmi terkait jumlah pasti titik tambang elegal di kecamatan jati agung sendiri belum terdokumentasi ..
Pemerintah provinsi Lampung mencatat penutupan Hinga 20 lokasi tambang elegal di berbagai wilayah Lampung sepanjang tahun 2025 termasuk di kabupaten Lampung Selatan tetapi tidak merinci perkecamatan titik tambang tersebut
Permasalahan ini bukan hanya soal izin aktivitas penambangan galian c elegal tapi juga dampak nya mengakibatkan perusakan jln,erosi tanah dan memicu banjir di musim hujan,
Warga berharap aparat pemerintah yang berwenang dapat melakukan penertipan , menutup tambang galian liar tersebut yang sangat merugikan lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar…sampai saat ini Yang Masih beroprasi ..belum ada tindakan tegas dari pihak pemerintah setempat.. ungkap (Supartono)


