Diduga Tak Lengkapi Perizinan dan BPJS Ketenagakerjaan, Gudang di Lampung Selatan Akan Dilaporkan ke Pemda dan APH

Media Rilis Bangsa.com – Lampung Selatan – Sebuah gudang yang berlokasi di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga beroperasi tanpa melengkapi perizinan usaha dan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

Temuan tersebut diperoleh setelah tim investigasi Media Rilisan Bangsa melakukan penelusuran dan konfirmasi lapangan dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan hasil penelusuran, gudang yang dikelola oleh seorang pengusaha bernama Nurdin itu disebut memiliki aktivitas usaha dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Namun, gudang tersebut diduga belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemilik dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara apabila tidak ada perbaikan dalam jangka waktu 25 hari kerja sejak teguran terakhir, pengenaan denda administratif, hingga pencabutan izin usaha di bidang perdagangan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang.

Sementara Pasal 106 menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin usaha. Dalam kondisi tertentu, apabila pelanggaran menimbulkan gangguan distribusi atau kerugian negara, dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek perizinan, persoalan perlindungan tenaga kerja juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Nurdin menyampaikan bahwa para pekerja di gudang tersebut memang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.Kamis (12/2/2026)

“Seluruh pekerja di gudang memang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia beralasan, apabila terdapat pekerja yang sakit, pihaknya akan mengantar langsung ke fasilitas kesehatan.

Selain itu, ia menyebut usaha yang dijalankannya tergolong skala UMKM sehingga menurutnya tidak memerlukan izin tertentu.Namun demikian, kewajiban pemenuhan perizinan usaha serta jaminan sosial ketenagakerjaan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengesampingkan klasifikasi skala usaha.

Atas temuan tersebut, tim investigasi Media Rilisan Bangsa berencana menyampaikan hasil penelusuran kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut terhadap legalitas operasional gudang dimaksud.

Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, serta keberimbangan.Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

  • Related Posts

    Ketua NGO JPK Lampung Tengah, Uncu Wenda Kembali Menyorit Tajam Polda Lampung Terkait 378 Honorer Fiktip.

    Media Rilisan Bangsa.com, – Lampung Tengah –Gelombang kritik terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, semakin keras. Di tengah situasi birokrasi yang belum pulih pasca operasi tangkap tangan KPK,…

    Lsm Kaki Lampung Mendesak Walikota Bandar Lampung, Mundur Kalo tidak Bisa Mengatasi Banjir.

    Media Rilisan Bangsa.com,- Bandar Lampung – Masa kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan Wakil Wali Kota, Deddy Amrullah, memasuki periode akhir. Namun, berbagai persoalan yang menjadi janji kampanye…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *