Media Rilisan Bangsa.COM – BANDAR LAMPUNG –
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo-galo, turut angkat suara terkait polemik Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli perumahan dengan nomor laporan LP/B-1/690/III/2022/LPG/RESTA/BALAM tanggal 26 Maret 2022 yang mengalami mandek selama 4 tahun dan baru naik ke Tahap Penyidikan pada tanggal 18 Februari 2026.
Indra menegaskan bahwa transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum adalah harga mati dalam sistem peradilan.
“Kami menghormati institusi Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum. Namun jika ada oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, maka harus dievaluasi secara tegas. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Indra.
Menurutnya, kasus yang berlarut selama hampir empat tahun tanpa kejelasan progres dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika benar terjadi penghambatan komunikasi dengan kuasa hukum dan tidak adanya transparansi SP2HP, maka ini persoalan serius. Kami mendesak agar dilakukan audit internal secara terbuka. Penegakan hukum tidak boleh dibiarkan stagnan, apalagi terkesan ‘digantung’ tanpa kepastian,” tambah Indra
Indra juga menekankan bahwa IMF akan terus mengawal perkara ini demi memastikan hak-hak pelapor terlindungi dan supremasi hukum tetap terjaga.
Konfirmasi Awak Media
Awalnya awak media mencoba konfirmasi ke bagian HUMAS, namun dari Bagian Humas awak media disarankan ke KASATRESKRIM, tiba di ruang KASATRESKTIM awak Media diarahkan oleh petugas untuk konfirmasi ke Unit TIPIKOR, saat akan konfirmasi ke Unit TIPIKOR awak media diarahkan untuk kembali lagi pada hari senin ke bagian HUMAS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi awak media, sejumlah pejabat disebut saling melempar kewenangan tanpa jawaban yang substantif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli perumahan yang mandek selama 4 Tahun menuai sorotan tajam. Penasihat hukum pelapor, Novianti, S.H menilai kinerja oknum penyidik pembantu Polresta Bandar Lampung berinisial SHT tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik.(Red)


