Media Rilisan Bangsa.com, – Bandar Lampung – Jawaban dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung (Bapenda) terkait keberadaan koperasi simpan pinjam menuai sorotan. Sekretariat Bersama (Sekber) LSM Kaki Lampung dan Lapak Lampung menilai penjelasan tersebut tidak masuk akal dan terkesan menghindari substansi persoalan.
Dalam surat jawaban yang diterima, disebutkan bahwa koperasi simpan pinjam dimaksud sudah lama tidak berjalan. Namun, Sekber Kaki Lampung mempertanyakan kejelasan pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga pernah terjadi dalam operasional koperasi tersebut.
“Kami mempertanyakan, jika memang koperasi itu sudah lama tidak aktif, lalu bagaimana dengan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi sebelumnya? Apakah kemudian dianggap selesai begitu saja?” ujar perwakilan Sekber dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Selain itu, Sekber Kaki Lampung dan Lapak Lampung juga menyoroti maraknya kendaraan angkutan yang diduga mati pajak namun tetap beroperasi di kawasan Pelabuhan Panjang. Mereka menilai kondisi tersebut meresahkan dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Menurut mereka, sejumlah kendaraan tersebut terpantau terus beroperasi tanpa memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. “Rata-rata kendaraan yang beroperasi di kawasan pelabuhan tersebut diduga dalam kondisi mati pajak dan sudah berlangsung cukup lama,” tambahnya.
Sekber pun mempertanyakan pengawasan dari Polda Lampung serta koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung (Bappeda) dan instansi terkait lainnya.
Mereka mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi teknis melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak taat pajak.
Selain untuk menegakkan aturan, langkah tersebut dinilai penting guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.


