Media Rilisan Bangsa.com, BANDAR LAMPUNG – Enam bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban berinisial E (13) mengaku masih menunggu kepastian hukum. Hingga Juli 2026, terduga pelaku berinisial HS dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak belum berhasil diamankan aparat.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 11 Januari 2026.
Menurut keluarga, korban merupakan anak yatim piatu. Dugaan peristiwa itu terungkap setelah ibu kandung korban meninggal dunia pada 9 Januari 2026. Dalam kondisi berduka, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya berinisial L.
Keluarga menduga pelaku adalah ayah tiri korban berinisial HS yang disebut-sebut mantan oknum anggota TNI. Perbuatan itu diduga terjadi berulang kali pada Oktober hingga November 2025.
Pihak keluarga menyebut penyidik telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap HS. Namun hingga kini, keberadaan HS belum diketahui.
L, bibi korban, mengaku kecewa. “Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Yang kami harapkan bukan hal berlebihan, hanya agar proses hukum berjalan dan terduga pelaku segera ditemukan sehingga korban bisa kembali menjalani hidup dengan tenang,” ujarnya.
Selain trauma, keluarga juga mengaku masih hidup dalam ketakutan karena sebelumnya pernah menerima dugaan ancaman dari HS. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum memberi perhatian pada aspek perlindungan korban dan keluarga selama proses hukum.
Keluarga berharap Kapolri, Kabareskrim Polri, Kapolda Lampung, dan Kapolresta Bandar Lampung memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara ini, termasuk memperkuat koordinasi lintas daerah apabila terduga pelaku berada di luar Provinsi Lampung.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak. Keluarga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang bagi Polresta Bandar Lampung maupun pihak HS untuk memberikan keterangan atau klarifikasi sebagai bagian pemberitaan berimbang.


