Media Rilisan Bangsa.com, KALIANDA – L@PAKK (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) menyampaikan hasil kajian dan analisis terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Dalam keterangannya kepada media, L@PAKK menjelaskan bahwa hasil penelusuran terhadap dokumen anggaran menunjukkan sejumlah pos belanja yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Temuan tersebut meliputi belanja perjalanan dari kecamatan ke desa, biaya transportasi kegiatan, jasa BOK Puskesmas, hingga sejumlah pengeluaran yang dinilai belum memiliki uraian penggunaan anggaran yang jelas.
Menurut L@PAKK, pada Tahun Anggaran 2025 nilai anggaran BOK Puskesmas mencapai lebih dari Rp17,026 miliar, sedangkan pada Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sekitar Rp20,268 miliar.
Anggaran tersebut tersebar pada 28 Puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan dengan berbagai jenis kegiatan operasional.
Dalam kajiannya, L@PAKK menyoroti beberapa poin yang dianggap perlu dilakukan audit lebih mendalam, di antaranya:
Besarnya anggaran perjalanan dari kecamatan ke desa pada berbagai kegiatan BOK Puskesmas.
Anggaran jasa BOK Puskesmas yang menurut hasil kajian belum dijelaskan secara rinci mengenai penerima jasa maupun dasar pembayarannya.
Sejumlah pos belanja barang dan jasa yang menurut L@PAKK tidak disertai penjelasan memadai mengenai kegiatan yang dibiayai.
Anggaran makan minum, fotokopi, PMT (Pemberian Makanan Tambahan), serta kegiatan operasional lainnya yang dinilai perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan pelaksanaan di lapangan.
Selain memaparkan rincian anggaran masing-masing Puskesmas, L@PAKK juga menyampaikan dugaan adanya kemungkinan tumpang tindih penggunaan anggaran dan meminta agar seluruh laporan pertanggungjawaban kegiatan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dalam wawancaranya, pihak L@PAKK menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Kalianda, agar membentuk tim audit investigasi untuk memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban kegiatan BOK Puskesmas serta melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujar ketua L@PAKK.
Menurut L@PAKK, pemeriksaan tersebut diperlukan agar dapat diketahui apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, dan benar-benar dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
Hingga berita ini disusun, penyampaian L@PAKK masih berupa hasil kajian dan laporan kepada instansi terkait.
Dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan hukum dan masih memerlukan proses klarifikasi, audit, serta penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


