LSM L@PAKK Soroti Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Siapkan Aksi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Media Rilisan Bangsa.com, Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat L@PAKK (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) mempertanyakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Kepala Sekolah di Provinsi Lampung.

LSM L@PAKK menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat sejumlah kepala sekolah yang diduga telah menjabat selama dua periode namun masih menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Di antaranya Kepala SMAN Abung Tengah Dra. Suryati, AS., M.M., Kepala SMAN Way Tenong Supandi, S.Pd., M.M., serta Kepala SMAN 1 Pringsewu I Made Sultra, M.Pd.

Koordinator LSM L@PAKK menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pelaksanaan ketentuan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur.

Namun demikian, LSM L@PAKK menilai aturan yang telah ditetapkan pemerintah seharusnya dilaksanakan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. Menurut L@PAKK, apabila terdapat kepala sekolah yang memang telah memenuhi batas masa penugasan sebagaimana diatur dalam

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, maka evaluasi dan tindak lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, khususnya Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, dapat menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan.

Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penerapan regulasi,” ujar perwakilan LSM L@PAKK.

LSM L@PAKK juga menyatakan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut. Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, organisasi ini berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada pekan depan apabila belum terdapat kejelasan mengenai pelaksanaan ketentuan tersebut.

L@PAKK menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan bertujuan mendorong penegakan regulasi secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

  • Related Posts

    KELUH KESAH IBU RUMAH TANGGA: BERHARAP ANAKNYA BISA SEKOLAH NEGERI, APA PUN ITU PENTING BAGINYA

    media Rilisan Bangsa .com, rebes, 13 Juli 2026 Harapan besar menyelimuti hati Mei Susana, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Doso Muko Gang Ikhlas Nomor 7, Kampung Sawah,…

    6 Bulan Laporan Jalan di Tempat, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak di Bandar Lampung Tunggu Kepastian Hukum

    Media Rilisan Bangsa.com, BANDAR LAMPUNG – Enam bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban berinisial E (13) mengaku masih menunggu kepastian hukum. Hingga Juli 2026, terduga pelaku berinisial HS dalam perkara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *