Bandar Lampung — mediarilisanbangsa.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyimpulkan bahwa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung belum memenuhi syarat untuk memperoleh izin operasional. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan pada 2 Februari 2026.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan tim verifikasi telah meninjau langsung dua lokasi SMA Siger, yakni SMA Siger 1 yang beroperasi di SMP Negeri 38 Bandar Lampung serta SMA Siger 2 di SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
“Hasil verifikasi faktual kami lakukan dengan mencocokkan data administrasi yang diajukan dengan kondisi riil di lapangan. Dari hasil pencocokan tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian,” ujar Thomas, Selasa (3/2/2026).
Temuan pertama berkaitan dengan jam belajar. Berdasarkan ketentuan, satuan pendidikan tingkat SMA wajib melaksanakan pembelajaran selama delapan jam per hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses belajar mengajar di SMA Siger hanya berlangsung sekitar empat jam.
Temuan kedua menyangkut status aset sekolah. Thomas menegaskan bahwa bangunan dan aset yang digunakan SMA Siger masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan belum menjadi aset yayasan penyelenggara pendidikan.
“Setelah dilakukan rapat langsung di lokasi dan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku, Disdikbud Provinsi Lampung memutuskan belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional untuk SMA Siger 1 dan SMA Siger 2,” tegasnya.
Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, karena persyaratan pendirian satuan pendidikan dinilai belum terpenuhi secara menyeluruh.
Selain itu, Disdikbud Provinsi Lampung juga menetapkan sejumlah langkah lanjutan. Pertama, untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran dan kepastian status peserta didik, yayasan diminta segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin operasional.
Langkah tersebut dinilai penting agar para siswa dapat terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Kedua, Disdikbud Provinsi Lampung secara tegas melarang Yayasan Siger Prakarsa Bunda melaksanakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027, hingga SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 mengantongi izin resmi pendirian satuan pendidikan.
Disdikbud menegaskan kebijakan ini diambil demi melindungi hak-hak siswa serta memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)


