Wat Wat Gawoh Kasus Anggota Dprd Provinsi Lampung Pengempesan Ban Mobil BK DPRD Minta Arahan Kemendagri.

Mediarilisanbangsa.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjadi rujukan utama Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung dalam mendalami dugaan pelanggaran etik oknum anggota DPRD yang diduga mengempeskan ban mobil seorang mahasiswi di lingkungan Gedung DPRD Lampung.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengatakan pihaknya dijadwalkan melakukan konsultasi ke Kemendagri pada Rabu (4/2/2026) guna memperdalam aspek kode etik dan mekanisme penanganan kasus tersebut.

“Kami kemungkinan besok (hari ini) ada pertemuan di Mendagri untuk konsultasi, lebih kepada pendalaman terkait kode etik,” ujar Abdullah, Selasa (3/2/2026).

Menurut Abdullah, konsultasi dengan Kemendagri dinilai penting agar langkah yang diambil BK DPRD Lampung memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Setelah agenda konsultasi tersebut, rombongan BK DPRD Lampung dijadwalkan kembali ke daerah pada Jumat mendatang. Selanjutnya, BK akan menggelar rapat internal untuk menentukan jadwal pemanggilan terhadap terduga pelaku.

“Setelah dari Mendagri, kemungkinan kami pulang hari Jumat. Hari Senin depan baru kami rapat BK untuk penjadwalan pemanggilan,” jelasnya.

Abdullah menambahkan, saat ini penanganan kasus masih berada pada tahap awal, yakni klarifikasi dan pendalaman berita acara laporan dari korban.

“Sejauh ini masih klarifikasi berita acara pelapor. Setelah itu baru masuk tahapan pemanggilan, lalu rekomendasi kepada partai politik,” ungkapnya.

Ia menegaskan, BK DPRD Lampung berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. “Kami berharap kasus ini bisa segera terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, BK DPRD Lampung telah membahas laporan korban yang masuk setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV di Gedung DPRD Lampung pada 19 Januari 2026. Dari hasil penelusuran awal, pengempisan ban mobil tersebut diduga dipicu karena kendaraan korban menghalangi mobil terduga pelaku.

“Diduga karena kesal, pelaku mengempeskan keempat ban mobil mahasiswi. Menurut korban, alasan pelaku karena buru-buru ada keluarganya yang sakit,” kata Abdullah.(Red)

  • Related Posts

    LSM L@PAKK Soroti Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Siapkan Aksi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

    Media Rilisan Bangsa.com, Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat L@PAKK (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) mempertanyakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025…

    KELUH KESAH IBU RUMAH TANGGA: BERHARAP ANAKNYA BISA SEKOLAH NEGERI, APA PUN ITU PENTING BAGINYA

    media Rilisan Bangsa .com, rebes, 13 Juli 2026 Harapan besar menyelimuti hati Mei Susana, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Doso Muko Gang Ikhlas Nomor 7, Kampung Sawah,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *