Kaki Lampung dan Lapak Lampung Warning Dinas PSDA Provinsi Lampung.

Bandar Lampung – Sekretariatan Bersama Kaki Lampung dan L@pakk Lampung Memberikan Catatan Hitam Dinas PSDA Provinsi Lampung.

MediaRilisanBangsa.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekretariatan Bersama Kaki Lampung dan L@pakk Lampung, melaporkan dugaan korupsi dan malpraktik dalam proyek Perkuatan Tebing Sungai di Desa Kalirejo Kecamatan, Way Ratai Kabupaten Pesawaran yang di kerjakan oleh CV. Tahta Vindra Sentosa dengan nilai anggaran Rp. 2.538.000.000. Tahun Anggaran 2025. Telah di Laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk ditindaklanjuti, Jum’at
(13/2/2026).

Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp.2,538 miliar tersebut menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Ketua Lsm Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah dalam keterangannya menyebutkan, salah satu permasalahan utama adalah tidak adanya transparansi pelaksanaan proyek.

“Pekerjaan ini menambah catatan buruk nya di PSDA Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan bapak Budi Darmawan selaku kepala Dinas” ujar Ketum Lsm Kaki Lampung.

Selain itu, kualitas pekerjaan dinilai sangat buruk. Berdasarkan laporan masyarakat, material yang digunakan, seperti besi berukuran 6 dan 8, tidak sesuai spesifikasi teknis. Meski anggaran yang diserap sudah cukup besar.

“Kami menduga kuat ada kongkalikong antara pihak pelaksana proyek dan Dinas PSDA. Ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran,” tambah Lucky.

Lsm Kaki Lampung memperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat buruknya kualitas pekerjaan dan penyalahgunaan anggaran. Proyek yang tidak sesuai standar ini juga dinilai dapat membahayakan masyarakat sekitar lokasi.

Atas dasar itu, Kaki Lampung meminta Kejati Lampung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk dokumen tender, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, Kaki Lampung juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk CV. Tahta Vindra Sentosa dan Dinas PSDA Provinsi Lampung, diperiksa secara hukum.

“Kami berharap Kejati Lampung segera bertindak profesional untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara,” tutup Lucky.(Red)

  • Related Posts

    LSM L@PAKK Soroti Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Siapkan Aksi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

    Media Rilisan Bangsa.com, Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat L@PAKK (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) mempertanyakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025…

    KELUH KESAH IBU RUMAH TANGGA: BERHARAP ANAKNYA BISA SEKOLAH NEGERI, APA PUN ITU PENTING BAGINYA

    media Rilisan Bangsa .com, rebes, 13 Juli 2026 Harapan besar menyelimuti hati Mei Susana, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Doso Muko Gang Ikhlas Nomor 7, Kampung Sawah,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *