L@PAKK Lampung Laporkan Dugaan Penyimpangan Kegiatan Swakelola di Bagian Umum Setdakab Lampung Timur ke APH

Media Rilisan Bangsa.com, Lampung Timur – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) Lampung secara resmi menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan swakelola pada bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat laporan bernomor 1075/Sek/L@pakk/LPG/VII/2026, L@PAKK mengungkap hasil kajian, analisis, dan investigasi awal yang menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan swakelola.

Ketua L@PAKK Nova Handra menyampaikan, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi perhatian, di antaranya belanja pemeliharaan alat angkutan kendaraan dinas bermotor perorangan dengan nilai anggaran Rp1.490.040.000.

Menurut L@PAKK, pelaksanaan pemeliharaan secara swakelola perlu dikaji lebih lanjut mengingat terdapat ketentuan dalam regulasi pengadaan pemerintah yang mengatur mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Selain itu, L@PAKK juga menyoroti tiga kegiatan jasa yang dikelola secara swakelola, yaitu:
Belanja jasa tenaga keamanan sebesar Rp528.000.000;
Belanja jasa tenaga kebersihan sebesar Rp978.000.000;
Belanja jasa tenaga sopir sebesar Rp728.088.000.

Menurut L@PAKK, ketiga kegiatan tersebut umumnya dilaksanakan melalui penyedia jasa.

Oleh karena itu, pihaknya meminta penjelasan mengenai dasar pelaksanaan swakelola, mekanisme perekrutan tenaga kerja, jumlah personel yang dilibatkan, serta sistem pembayaran yang diterapkan.

L@PAKK menilai seluruh proses tersebut perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui laporan tersebut, L@PAKK meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan yang disampaikan.

Lembaga tersebut menegaskan bahwa laporan dibuat berdasarkan hasil kajian awal dan meminta agar seluruh fakta diuji melalui proses hukum yang objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Red)

  • Related Posts

    WN 88 Unit 13 Kawal Anggaran Dishub Lampung, Sofyan DP: Jika Ada Indikasi Pelanggaran, Kami Laporkan

    Media Rilisan Bangsa.com,BANDAR LAMPUNG — WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung membuka informasi secara transparan terkait kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan Provinsi Lampung, menyusul adanya perhatian…

    Perkuat Kolaborasi dan Sinergi, Kalapas Kalianda Silaturahmi dengan Bupati Lampung Selatan

    Media Rilisan Bangsa.com, Lampung Selatan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Bapak Badarudin, melakukan kunjungan kepada Bupati Lampung Selatan guna membahas penguatan sinergi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pembinaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *