BANDAR LAMPUNG, 15 Januari 2026 – Tim wartawan dilapangan menemukan lokasi tambang ilegal yang beroperasi di kawasan pesisir Pantai Mutun. Kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi tersebut diduga telah mengganggu ekosistem pantai dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
Hasil Pemeriksaan
- Lokasi tambang ilegal berada di area pesisir yang termasuk dalam zona lindung lingkungan pesisir dan pantai.
- Ditemukan alat berat sederhana yang sedang mengeruk bukit dekat garis pantai mutun
- akibat dari kegiatan tambang merusak ekosistem lingkungan
Pelanggaran Peraturan Hukum
Kegiatan tambang ilegal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa undang-undang, antara lain:
1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 116 yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang melakukan penggalian atau pemanfaatan sumber daya mineral tanpa izin usaha pertambangan.
2. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 50 yang melarang aktivitas yang dapat merusak fungsi ekosistem pesisir.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 106 yang mengatur tentang tindakan yang mencemari atau merusak lingkungan hidup.

Langkah Yang Akan Diambil
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terkait dengan kegiatan ini. Selain itu, akan dilakukan penutupan lokasi tambang ilegal dan pemulihan lingkungan di kawasan yang terkena dampak. Para pelaku yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum.
“Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk kegiatan tambang ilegal, terutama yang merusak lingkungan pesisir yang memiliki peran penting bagi masyarakat lokal,” ujarnya dalam keterangan resmi.


