Ditemukan Kegiatan Tambang Ilegal di Pantai Mutun, Diduga Melanggar Aturan Pemerintah

BANDAR LAMPUNG, 15 Januari 2026 – Tim wartawan dilapangan menemukan lokasi tambang ilegal yang beroperasi di kawasan pesisir Pantai Mutun. Kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi tersebut diduga telah mengganggu ekosistem pantai dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

Hasil Pemeriksaan

  • Lokasi tambang ilegal berada di area pesisir yang termasuk dalam zona lindung lingkungan pesisir dan pantai.
  • Ditemukan alat berat sederhana yang sedang mengeruk bukit dekat garis pantai mutun
  • akibat dari kegiatan tambang merusak ekosistem lingkungan

Pelanggaran Peraturan Hukum

Kegiatan tambang ilegal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa undang-undang, antara lain:

1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 116 yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang melakukan penggalian atau pemanfaatan sumber daya mineral tanpa izin usaha pertambangan.
2. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 50 yang melarang aktivitas yang dapat merusak fungsi ekosistem pesisir.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 106 yang mengatur tentang tindakan yang mencemari atau merusak lingkungan hidup.

Langkah Yang Akan Diambil

Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terkait dengan kegiatan ini. Selain itu, akan dilakukan penutupan lokasi tambang ilegal dan pemulihan lingkungan di kawasan yang terkena dampak. Para pelaku yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum.

“Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk kegiatan tambang ilegal, terutama yang merusak lingkungan pesisir yang memiliki peran penting bagi masyarakat lokal,” ujarnya dalam keterangan resmi.

  • Related Posts

    LSM L@PAKK Soroti Implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Siapkan Aksi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

    Media Rilisan Bangsa.com, Bandar Lampung, 14 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat L@PAKK (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) mempertanyakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025…

    KELUH KESAH IBU RUMAH TANGGA: BERHARAP ANAKNYA BISA SEKOLAH NEGERI, APA PUN ITU PENTING BAGINYA

    media Rilisan Bangsa .com, rebes, 13 Juli 2026 Harapan besar menyelimuti hati Mei Susana, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Doso Muko Gang Ikhlas Nomor 7, Kampung Sawah,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *