Lsm Bersatu Lampung Mendesak Kejati Lampung, Agar Menetapkan Tersangka Permasalahan SPAM 2022.

Bandar Lampung– Aliansi LSM Bersatu Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar segera menetapkan Bupati Nanda sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

Desakan tersebut menguat setelah Bupati Nanda diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Kejati Lampung. LSM Bersatu Lampung menilai, pemeriksaan berulang itu menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus SPAM yang merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, aliansi LSM juga menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek SPAM 2022. Mereka meminta Kejati Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan semata, melainkan segera meningkatkan status hukum perkara tersebut.

Koordinator Aksi LSM Bersatu Lampung, Lucky Nurhidayah, yang juga berasal dari LSM Kaki Lampung, menyatakan bahwa Kejati Lampung harus menunjukkan keberanian dan independensinya dalam menegakkan hukum.

“Bupati Nanda sudah dua kali diperiksa. Ini bukan perkara kecil. Jika Kejati Lampung serius dan konsisten menegakkan hukum, maka sudah seharusnya ada penetapan tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Lucky Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, indikasi dugaan korupsi SPAM 2022 tidak bisa dipisahkan dari kemungkinan adanya praktik pencucian uang. Oleh karena itu, Lucky meminta Kejati Lampung mengusut aliran dana secara menyeluruh dan terbuka kepada publik.

LSM Bersatu Lampung sendiri merupakan gabungan dari beberapa lembaga, yakni LSM L@pakk Lampung, LSM Kaki Lampung, PTSP, dan Puskam. Aliansi ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus SPAM 2022 hingga tuntas.

“Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara digunakan. Kami akan terus mengawasi dan bersuara sampai kasus ini benar-benar dibuka secara terang-benderang,” pungkas Lucky.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara SPAM Tahun 2022 maupun kemungkinan penetapan tersangka.

  • Related Posts

    WN 88 Unit 13 Kawal Anggaran Dishub Lampung, Sofyan DP: Jika Ada Indikasi Pelanggaran, Kami Laporkan

    Media Rilisan Bangsa.com,BANDAR LAMPUNG — WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung membuka informasi secara transparan terkait kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan Provinsi Lampung, menyusul adanya perhatian…

    Perkuat Kolaborasi dan Sinergi, Kalapas Kalianda Silaturahmi dengan Bupati Lampung Selatan

    Media Rilisan Bangsa.com, Lampung Selatan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Bapak Badarudin, melakukan kunjungan kepada Bupati Lampung Selatan guna membahas penguatan sinergi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pembinaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *