Media Rilisan Bangsa.com, Pringsewu – Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu menegaskan kesiapannya apabila seluruh pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD diperiksa oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK), yang meminta dilakukan audit investigatif terhadap sejumlah kegiatan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat laporan tersebut, L@PAKK menyoroti penggunaan anggaran perjalanan dinas, belanja kontribusi bimbingan teknis (bimtek), serta beberapa kegiatan swakelola yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, Laporan itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, pihak Sekretariat DPRD menyatakan tidak keberatan apabila dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bahkan, Sekwan menegaskan bahwa seluruh dokumen dan pertanggungjawaban anggaran siap dibuka kepada aparat yang berwenang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka. Dengan adanya pemeriksaan dari lembaga yang berwenang, diharapkan seluruh polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab melalui proses audit yang objektif dan profesional.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Apabila nantinya dilakukan pemeriksaan, hasil audit diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik.


